Hakim PN Medan Dibunuh dengan Cara Dibekap

Hakim PN Medan Dibunuh dengan Cara Dibekap
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapolda Sumut, Rabu (8/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), dibunuh dengan cara dibekap oleh para pelaku.

"Hal ini menyebabkan korban menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen," kata Kapolda saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Martuani mengungkapkan, dari hasil laboratorium forensic, korban diduga meninggal karena lemas.

"Korban dibunuh dengan di bekap sehingga kehabisan napas," ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong rapi. Hal ini dikarenakan petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Tidak asa tanda-tanda kekerasan. Korban hanya kehilangan oksigen. Penyidik nanti akan membuktikan untuk kronologi kasus bagaimana pelaku membunuh korban," jelasnya.

Polisi telah menangkap para pelaku, diantaranya adalah istri korban, ZH (41), dan dua orang eksekutor, yakni JP (42) dan RP (29). Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.

Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).

Saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi. Posisinya miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi