Sebelum Beraksi, Eksekutor Sudah Berada di Rumah Hakim PN Medan

Sebelum Beraksi, Eksekutor Sudah Berada di Rumah Hakim PN Medan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapolda Sumut, Rabu (8/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) menemukan titik terang. Sebelum melakukan aksinya, ekskutor pembunuhan sudah ada di rumah korban, Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

"Para pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang ke rumah dari kantor," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Terkait apakah ada hubungannya eksekutor dengan korban, Kapolda menyebut, tidak saling mengenal. Saat dikonfirmasi terkait kapan para pelaku mengeksekusi korban di rumahnya, Kapolda mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Peristiwa terjadi tanggal 29 November 2019 dan sudah lewat jam 00.00 WIB. Untuk tepatnya, kita akan ke TKP, penyidik akan melakukan olah TKP, rekontruksi, dan akan dicocokkan ke dalam perjalanan hingga pembuangan," terangnya.

Dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu istri korban, ZH (41), dan dua orang eksekutor, JP (42) dan RF (29). Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.

Jasad Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Saat ditemukan, jasad berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa. Posisinya miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi