Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kapolsek Payung berinisial SS berpangkat Iptu ditangkap pihak Polres Tanah Karo karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi diperoleh
Analisadaily.com, penangkapan Kapolsek Payung tersebut dari hasil pengembangan terhadap penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Hutajulu, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Iptu SS. Penangkapan terhadap SS setelah sebelumnya menangkap tiga orang pengedar narkoba, DK, GB, dan JT, di sebuah warung di seputaran Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Karo.
"Iya benar. Awalnya kita amankan oknum sipil selaku bandar dengan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 5 gram," katanya, Jumat (10/1).
Benny mengungkapkan, SS ditangkap pada 28 Desember 2019. Saat ini proses hukum yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Direktorat Polda Sumut dan Propam.
"Proses hukum yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Polda Sumut untuk objektivitas," ungkapnya.
"Dalam kasus ini kami tidak tebang pilih siapa yang melakukan pelanggaran, apalagi personel Polri yang harusnya jadi panutan dan contoh bagi masyarakat akan kita sanksi lebih berat," tegasnya.
Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," katanya.
Tatan menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut untuk menindak para pelaku narkoba.
"Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk memberantas para pelaku pengedar narkoba," tegasnya.
(JW/RZD)