Kejari Terima SPDP Pembunuhan Hakim PN Medan

Kejari Terima SPDP Pembunuhan Hakim PN Medan
Salah seorang pelaku pembunuhan Hakim PN Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).

Kasi Intel Kejari Medan, M. Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaluddin dengan tiga orang tersangka, masing-masing ZH (41), JP (42) dan RF (29).

"SPDP diterima tanggal 10 Januari 2020 bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan," katanya, Senin (13/1).

Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itu, penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan.

"Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa," terang Yusuf.

Terkait tindaklanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Medan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekontruksi peristiwa terjadinya pembunuhan.

"Hari ini tim bersama Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekontruksi di tempat kejadian perkara," ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Jika layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangan, pihaknya akan melimpahkan perkara ke Pengadailan Negeri Medan.

"Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan," tambahnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dalam kasus ini pihak kepolisian sudah mengungkap para pelakunya, istri korban ZH (41) dan dua orang eksekutor, JP (42) dan RF (29). ZH diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.

"Dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi