Pasca Amuk Massa di Langkat, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Pasca Amuk Massa di Langkat, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, memberikan pengarahan kepada anggota (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Langkat - Polisi menetapkan 13 tersangka pasca peristiwa amuk massa yang mengakibatkan dibakarnya tempat penyekapan dan dua kendaraan bermotor serta tewasnya salah seorang yang diduga pelaku penyekapan di Dusun Pante Sampah Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat (10/1) pekan lalu.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menjelaskan, penyidik menetapkan 13 tersangka terkait kerusuhan hingga dilaporkan tewasnya Efendi Sinuraya (36) warga Dusun I Lambhouk, Desa Timbang Jaya, Bahorok, buntut kejadian tersebut.

"Kami harap, seluruh masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang berlaku dan percayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Kami berupaya maksimal untuk menjaga seluruh wilayah Langkat dalam keadaan aman bagi seluruh masyarakat," ujar AKBP Doddy, Selasa (14/1).

Lebih lanjut ia menjelaskannya, dari 13 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, 12 tersangka merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran, rentetan dari kejadian kerusuhan tersebut.

Sementara seorang tersangka lagi, yakni Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena memeras dan mengancaman pelapor, Septiana, korban penyekapan.

Dia menguraikan penyekapan yang dilakukan Gojo. Bermula dari utang yang dimiliki oleh suami pelapor, Dedek Ardika alias Memet sebesar Rp20 juta, kemudian tersangka mencarinya ke rumah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok.

Namun, yang dicari tak ketemu. Gojo yang disinyalir bersama teman-temannya sebanyak 2 orang, cekcok mulut dengan pelapor dan kemudian pelapor lari ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan.

Tersangka pun mengejarnya dengan datang ke rumah kepala desa untuk meminta uang tersebut kepadanya. Namun korban menyampaikan tak mampu membayar. Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar, sehingga merasa dirugikan dan membuat laporan.

Terhadap 12 tersangka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan semuanya saat ini ditahan di Polda. Semua kejadian dari rentetan kejadian tersebut sudah 20 orang saksi yang diperiksa.

Kemudian terkait penyekapan Septiana dan Saidah (2 bulan) diduga diotaki oleh seseorang berinisial A. Namun hingga kini, A belum ditangkap oleh polisi. Diduga A bersama Gojo dan seorang tersangka lain. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui identitas 2 orang lain yang bersama Gojo saat melakukan penyekapan.

Terhadap tersangka Gojo disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 334 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Pemaksaan atau Pengancaman yang dilakukan di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kamis (9/1) malam.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi