Polda Sumut Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Kakak tua jambul kuning (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung Kompol Wira Pryatna, Selasa (14/1) sekitar pukul 14.00 WIB, di Perumahan Rorinata Residence, Sunggal, Deliserdang, dan di Jalan Sampul, Kota Medan.

Beruang madu (Analisadaily/Istimewa)
"Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan : SP-Lidik Nomor: 33/I/ 2020/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2020 dan SP-Tugas Nomor: 37/ I/2030/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2020," katanya, Rabu (15/1).

Tatan menuturkan, dari rumah IR alias IB ditemukan 4 ekor satwa dilindungi jenis burung (1 ekor kakak tua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur). Dari IR, tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning dari tangan PHH, anggota personel Polres Langkat yang tinggal di Kecamatan Stabat, yang datang ke lokasi kediaman IR.

"Dari keterangan IR, tim kembali melakukan pengembangan dan mengarah kepada LP di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampul dan berhasil mengamankan 1 ekor beruang madu yang ingin dijual," tuturnya.

Burung nuri timur (Analisadaily/Istimewa)
"Saat diinterogasi petugas, LP mengaku beruang madu didapat dari seorang pemburu di daerah Pakanbaru dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada IR," sambung Tatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi