Kapolda Sumut Jelaskan 'Alat Komunikasi Tak Biasa' Dalam Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan

Kapolda Sumut Jelaskan 'Alat Komunikasi Tak Biasa' Dalam Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, dalam paparan kasus pembunuhan hakim PN Medan di Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Usai menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merilis bahwa para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa ketika menyusun rencana pembunuhan.

Publik sempat bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan alat komunikasi yang tidak biasa tersebut.

Ketika dikonfirmasi Analisadaily.com, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin, menjelaskan bahwa alat komunikasi tak biasa yang dimaksud adalah nomor handphone yang berganti-ganti.

ZH yang merupakan istri korban sekaligus otak pelaku pembunuhan selalu mengganti-ganti nomor kontak setiap kali melakukan komunikasi dengan pelaku lainnya.

"Dia berkomunikasi menggunakan nomor yang berganti-ganti. Setiap habis berkomunikasi, kartunya langsung dibuang," ujar Martuani, Rabu (15/1).

Sementara untuk rekonstruksi tahap kedua kasus tersebut akan digelar hari Kamis (16/1) besok di rumah korban, Komplek Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan lokasi ditemukannya jenazah korban di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

"Pada rekonstruksi pertama itu hanya tahap perencanaan saja. Rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban dilakukan pelaku," kata Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi