26 Kali Beraksi, Empat Begal Sadis Ditembak Polisi

26 Kali Beraksi, Empat Begal Sadis Ditembak Polisi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Edison Isir (kanan) saat memaparkan penangkapan begal di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/1) sore (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Empat pelaku begal sadis yang pernah beraksi di 26 lokasi di Kota Medan ditembak polisi akibat melawan saat hendak ditangkap.

Keempat pelaku masing-masing berinisial BH (28) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, RHL (21) warga Jalan Budi luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, MRA (18) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan RB (21) warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Edison Isir, mengatakan keempat pelaku merupakan komplotan sadis yang kerap meresahkan warga. Mereka ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

"Ini merupakan kerja Polsek Medan Baru dan jajaran Polrestabes Medan. Kita menyikapi berbagai pengaduan masyarakat. Kita berhasil menangkap empat orang pelakunya," kata Isir didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/1) sore.

Isir menuturkan bahwa keempat pelaku ditangkap saat sedang berada di kos-kosan Jalan Kapten Sumarsono, Gang Dahlia, Medan Helvetia, Rabu (15/1) kemarin.

"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku di dalam kamar kosnya berikut narkotika berupa sabu-sabu dan alat isapnya. Namun saat ditangkap para pelaku hendak melarikan diri hingga ditembak petugas karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyidikan sementara, keempat tersangka telah melakukan aksinya di 26 lokasi di Kota Medan. Lokasi tersebut diantaranya 17 TKP di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Dari keterangan para pelaku, mereka sudah beraksi di 26 TKP di Kota Medan. Mereka beraksi dengan cara mengambil paksa barang milik korban hingga korbannya terjatuh. Para korbannya ada yang luka-luka, ada juga harus dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Isir menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap komplotan begal. Menurutnya ada kelompok-kelompok lain yang berafiliasi dengan keempat pelaku dalam berbuat kejahatan di Kota Medan.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami apakah komplotan ini ada hubungannya dengan komplotan begal bersajam yang beraksi di beberapa lokasi lain di Kota Medan belakangan ini," tegasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi