Setahun Lebih, 5 Tersangka RSUD Batubara Belum Disidangkan

Setahun Lebih, 5 Tersangka RSUD Batubara Belum Disidangkan
Kasi Intel Kejari Batubara, Jefri (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Setahun lebih sejak resmi diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara hingga kini 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Batubara atas penyalahgunaan klaim BPJS tahun 2014 dan 2015 belum disidangkan.

Dalam kasus ini Kejari Batubara telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya DM eks Direktur RSUD Batubara dan 4 orang bendahara berinisial K, R, EA, dan AF. Kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar lebih atas penggunaan dana klaim BPJS tahun 2014 dan 2015 yang tidak sesui peruntukannya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Batubara telah menggeledah RSUD Batubara. Sekitar 10 orang tim penyidik Kejari Batubara dikawal ketat personel kepolisian langsung menuju sejumlah ruangan di RSUD Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Intel, Jefri, saat dikonfirmasi Analisadaily.com, Senin (20/1), di ruang kerjanya menuturkan, mudah-mudahan tahun ini akan dilakukan penuntutan.

“Saat ini sudah dilakukan proses pemberkasan untuk para tersangka,” ucap Jefri.

(AP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi