Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Lakukan Rekonstruksi Tahap III

Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Lakukan Rekonstruksi Tahap III
Para tersangka sedang melakukan rekonstruksi tahap II atas pembunuhan Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar Medan kembali akan melakukan rekonstruksi tahap ketiga terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) pada Selasa (21/1) besok.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kali ini tentang perjalanan pulang usai membuang jasad Jamaluddin di perkebunan sawit di Dusun II, Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

"Rekontruksi besok pukul 10.00 WIB ya. Ini tahap ke tiga. Akan dilakukan reka perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka," kata AKBP Maringan, Senin (20/1).

Maringan menuturkan, lokasi untuk rekonstruksi tahap ketiga ada beberapa tempat, termasuk dari Kutalilmbaru sampai dengan di Selayang, yakni rumah RF.

“Nanti kita kumpul di Polsek Pancur Batu," ucap Maringan menuturkan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama pada Senin (13/1). Dari sana ada 15 adegan, yang terdiri dari 5 lokasi berbeda dan itu hanya tahap perencanaan para tersangka ZH, JP dan RF.

Kemudian, Kamis (16/1) rekonstruksi tahap kedua dilakukan, yaitu proses eksekusi Jamaluddin. Para tersangka melakukan 77 adegan.

Reka adegan di tiga lokasi berbeda, Pasar Johor, kediaman korban di Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, dan lokasi pembuangan jasad di Dusun II, Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini kepolisian, istri korban ZH diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya, Jamaluddin.

Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Ia ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi