Rekonstruksi tahap III pembunuhan Hakim Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), dilakukan tersangka JP (42) dan RF (29) sebanyak enam adegan.
"Dalam rekonstruksi ketiga ini, JP dan RF melakukan sebanyak enam adegan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (21/1).
Maringan menjelaskan, enam adegan tersebut dilakukan para tersangka di tiga lokasi, mulai dari Desa Namorih, Tuntungan, sampai ke rumah tersangka RF.
"Pada tahap ketiga ini, adegan pelaku JP Dan RF hanya untuk menghilangkan barang bukti mereka," jelasnya.
Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama Senin (13/1). Dalam rekonstruksi itu terdapat 15 adegan, terdiri dari 5 lokasi berbeda. Pada rekonstruksi pertama hanya tahap perencanaan yang dilakukan tersangka ZH (41), JP dan RF.
Pada Kamis (16/1) pihak kepolisian kembali melakukan rekonstruksi tahap kedua, proses eksekusi pembunuhan terhadap Jamaluddin. Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka melakukan 77 adegan.
Pada tahap kedua itu, pihak kepolisian melaksanakan reka adekan di tiga lokasi berbeda, Pasar Johor, kediaman korban di Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor, dan lokasi pembuangan jasad di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Dalam kasus ini pihak kepolisian mengungkap para pelaku, diantaranya istri korban, ZH, dan dua orang eksekutor, JP dan RF. Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.
(JW/RZD)