Ibunda Pelaku: Anakku Tulang Punggung Keluarga

Ibunda Pelaku: Anakku Tulang Punggung Keluarga
Rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Rasa sedih tampak jelas di wajah Rini Siregar, ibu dari eksekutor pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, RF.

Rini tidak menyangka anaknya yang dikenal sebagai sosok penyayang itu tega menghabisi nyawa Jamaluddin.

"Shock. Saya tidak percaya anak saya bisa melakukan itu, penyayang dia. Karena itu saya tidak tahu kenapa dia bisa terlibat seperti itu," kata Rini saat ditemui di rumahnya, Jalan Anyelir No. 4, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Selasa (21/1).

Sembari menangis perempuan paruh baya itu mengungkapkan bahwa anaknya merupakan penyayang, sekalipun terhadap hewan.

"Saya tidak percaya, suruh lah bunuh binatang, pasti gak berani. Karena anak saya penyayang. Makanya saya heran kok bisa kek gitu. Tanya semua orang di komplek ini dia itu pribadinya seperti apa," sebutnya.

Rini mengatakan bahwa RF merupakan tulang punggung keluarga. "Anak saya itu lah yang bertanggungjawab atas kehidupan saya. Ayahnya sudah 10 tahun meninggal dunia," ucapnya sembari menangis.

Terkait keterlibatan RF dalam kasus pembunuhan ini, Rini meminta dan berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang ringan kepada anaknya.

"Saya berharap majelis hakim nanti dapat memberikan hukuman yang ringan kepada anak saya," pintanya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan bahwa rekonstruksi tahap ketiga merupakan yang terakhir. Di sini diperagakan saat tersangka JP dan RF membuang barang bukti.

"Proses rekontruksi sendiri merupakan proses dimana para pelaku menghilangkan barang bukti yang mereka gunakan untuk membunuh hakim Jamaluddin. Jadi semua barang bukti yang mereka gunakan selama proses eksekusi sudah dimusnahkan," ujar Maringan.

"Dalam rekonstruksi ini juga tersangka JP dan RF melakukan enam adegan di tiga lokasi," sambungnya.

Sebelumnya polisi telah melakukan rekonstruksi tahap pertama, Senin (13/1) kemarin. Dalam rekonstruksi itu terdapat 15 adegan yang dilakukan di 5 lokasi berbeda.

Pada rekonstruksi pertama itu hanya tahap perencanaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, ZH, JP dan RF.

Kemudian hari Kamis (16/1) polisi kembali menggelar rekonstruksi proses eksekusi Jamaluddin. Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka melakukan 77 adegan.

Pada tahap kedua itu, polisi menggelar reka adegan di tiga lokasi berbeda yakni, Pasar Johor, rumah korban di Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor dan lokasi pembuangan jasad korban di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29) sebagai pelaku. Istri korban diketahui sebagai otak pelaku.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi