Lima Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman Mati

Lima Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman Mati
Sidang kurir sabu yang dijatuhi hukuman mati di PN Medan, Rabu (22/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima terdakwa yang dihukum mati adalah Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M. Suniyo, Suhairi alias Heri bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Sabarulina Ginting dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) sore.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucap.

Vonis yang diterima kelima terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga meminta hakim menghukum dengan pidana mati. Atas vonis itu, kelima terdakwa menyatakan banding.

Dalam perkara ini para terdakwa ditangkap pada 26 April 2019 di Hotel Alam Sutera Palembang.

Awal kejadian, terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi lewat handphone saat berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tidak lama kemudian Atok menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Iskandar kemudian menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi di Pasar III Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan oleh Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat, Medan Labuhan. Terdakwa Suhairi lalu menghubungi Marsimin untuk mengantar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman.

Setelah mengantar sabu, Marsimin dan Sunarto menemui Suhairi. Selanjutnya Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, Suhairi juga menyampaikan kepada Marsimin bahwa nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggalkan keempat terdakwa lainnya, anggota Bareskrim Polri menangkap Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Lalu petugas melakukan pencarian terhadap Iskandar dan pada 28 April 2019 dan menangkapnya di Hotel Grand Lestari Palembang.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi