Dugaan Penipuan Pengusaha Kopi Disidangkan di PN Medan

Dugaan Penipuan Pengusaha Kopi Disidangkan di PN Medan
Terdakwa kasus dugaan penipuan Benny Hermanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Benny Hermanto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Benny (66) merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition di Ruko Green Garden, Blok C-II/37, RT/RW 009/003, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tahun 2018 lalu ia melakukan pembelian kopi dari Direktur PT Opal Coffee Indonesia, Suryo Pranoto, yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan XII Blok C No. 56, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.

Karena ingkar atas pembayaran senilai Rp 356.939.000 terhadap Suryo, Benny kemudian diadukan telah melakukan tindak penipuan ke Polrestabes Medan.

Secara detail dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Joice Sinaga, di persidangan. Sementara Benny mendengarkan dengan cermat didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Muara Karta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," ucap Joice, Kamis (23/1).

Atas dakwaan terhadap Benny, ketua majelis hakim Teuku Oyong kemudian mempertanyakan kepada kuasa hukumnya apakah akan mengajukan keberatan, namun ditolak dengan alasan buang-buang waktu, pihaknya menginginkan persidangan diteruskan ke pokok perkara.

Untuk itu Teuku Oyong menyatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan pada Rabu (29/1) mendatang.

"Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya sidang dilanjutkan pekan depan mendengarkan keterangan para saksi," ucap Teuku Oyong.

Sebelum disidangkan di PN Medan, penetapan status tersangka kepada Benny sempat diwarnai gugatan praperadilan serta ditetapkannya dia ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasca penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP oleh Polrestabes Medan, melalui penasihat hukumnya, Muara Karta, dia mengajukan praperadilan ke PN Medan pada 2/9/2019. Namun usahanya itu kandas setelah ditolak hakim pada 1/10/2019.

Gagal di upaya praperadilan, Benny kemudian melarikan diri. Oleh polisi dia diburu dengan cara memasukkannya dalam DPO. Kerja keras para pemburu dari Polda Sumut membuatnya ditangkap dari kediamannya di Jakarta pada 13/12/2019.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi