Sempat Buron, Pengeroyok Mahasiswa Nommensen Ditangkap Polisi

Sempat Buron, Pengeroyok Mahasiswa Nommensen Ditangkap Polisi
Pengeroyok mahasiswa Nomensen ditangkap polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pengeroyokan hingga meninggalnya Rojer Siahaan (21), mahasiswa Universitas HKBP Nommensen. Pelaku ditangkap setelah kurang lebih dua bulan buron.

Pelaku yang ditangkap adalah EPP alias EK (22) warga asal Lumban Baringin, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir. Pengeroyokan dilakukan pelaku pada Jumat 22 November 2019.

"Tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro, teman satu almamater korban di Universitas HKBP Nommensen Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (24/1).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 22 Nopember 2019 lalu dengan pelapor Daniel Putra Wisesa Siahaan atas tindak pidana kasus dalam Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang menewaskan korban.

Dari hasil penyelidikan dan upaya pengembangan kasus, pihak kepolisian selanjutnya mendapat informasi keberadaan tersangka EPP yang sempat kabur ke beberapa lokasi dalam upaya persembunyiannya pada Rabu (22/1).

"Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim dengan meluncur ke lokasi persembunyian. Personel yang turun ke lokasi kemudian berhasil menangkapnya di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Salak kawasan Pakpak Bharat," tuturnya.

Usai diamankan, EPP kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka lain yang terlibat atas peristiwa yang menewaskan korbannya.

Ketiga tersangka yang kini tengah menjalanin proses hukum itu diantaranya RS, MS dan EKS yang merupakan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen. Sampai saat ini sudah empat tersangka yang ditangkap berkaitan kasus yang menewaskan korbanya.

"Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap lebih jauh adanya keterlibatan tersangka lain. Mereka yang ditangkap dikenakan Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Peristiwa meninggalnya Rojer Siahaan (21) mahasiswa Fakultas Teknik Pertanian Universitas HKBP Nommensen saat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di taman yang berada di dalam areal kampus.

Secara iba-tiba kelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik Elektro melakukan penyerangan terhadap kelompok mahasiswa Fakultas Pertanian. Para pelaku bersama kelompoknya mengejar korban sembari melempari batu.

Korban yang saat itu tersudut di areal parkir gedung Fakultas Kedokteran tertangkap oleh para pelaku, kemudian menganiaya korban yang tidak berhasil kabur menggunakan kayu dan besi. Korban yang sudah terkapar bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Meski sempat berupaya dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit karena luka tusuk dan hantaman benda tumpul di sekujur tubuhnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi