Penjelasan Pemko Medan Mengenai Pemecatan Rusdi Sinuraya

Penjelasan Pemko Medan Mengenai Pemecatan Rusdi Sinuraya
Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Terkait pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pemko Medan siap menghadapi proses gugatan yang diajukan Rusdi Sinuraya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, mengatakan pemecatan Rusdi Sinuraya karena sejumlah kesalahan yang dilakukan selama menjabat sebagai Dirut PD Pasar. Oleh dewan pengawas, Rusdi juga sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

"Melalui dewan pengawas sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan mengenai kinerja pada bulan Februari dan Maret 2019. Ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada Medan," kata Arrahman, Rabu (29/1).

Arrahman juga menjelaskan rentang waktu antara pemberian Surat Peringatan (SP) 3 kepada Rusdi dengan pencopotan. Menurutnya proses ini harus melalui pemeriksaan di Inspektorat Pemko Medan.

"Mungkin rentang waktu pemeriksaan ini prosesnya agak lama karena tidak bisa spontan diputuskan seperti itu," jelasnya.

Terkait dengan kesalahan fatal yang membuat Rusdi dicopot sebagai Dirut PD Pasar, Arrahman tidak bersedia menjelaskannya. Dia berkilah semua kesalahan itu akan dibuka saat persidangan PTUN digelar.

"Pemerintah Kota Medan melalui kabag hukum sudah mempersiapkan berkas-berkas yang ada dan hasil pemeriksaan dari inspektorat sudah disiapkan untuk mempertahankan apa yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Medan yakni surat pemberhentian Dirut PD Pasar," terangnya.

Terkait dengan klaim Rusdi yang masih mengaku sebagai Dirut PD Pasar, Arrahman menyebut itu adalah haknya. Meski demikian Pemko Medan sudah menunjuk Plt Dirut PD Pasar.

"Pemko Medan tetap melaksanakan surat yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Medan yakni Plt Dirut PD Pasar yaitu Nasib," jelasnya.

Untuk diketahui, pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan tertuang dalam surat keputusan Walikota Medan No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi