Pertamina Jatuhkan Sanksi Kepada SPBU di Hamparan Perak

Pertamina Jatuhkan Sanksi Kepada SPBU di Hamparan Perak
Penyegelan SPBU 14.203.1109 (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Hamparan Perak - Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU 14.203.1109. Sanksi diberikan terkait penyegelan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi diterapkan mulai 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari," kata Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo, Jumat (31/1).

Pertamina MOR I menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.

Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia terkait pengawasan pendistribusian BBM.

Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019 Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan.

"Seluruh SPBU yang melanggar tersebut telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM," ucap Roby.

Terkhusus pelanggaran ketentuan terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda, yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan.

(RZD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi