TKI Pulang Dari Malaysia Bawa 2 Kg Sabu

TKI Pulang Dari Malaysia Bawa 2 Kg Sabu
Tersangka Zul (tengah) dibawa ke Mapolres Tanjungbalai (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 2000 gram dari Malaysia.

Selain menyita 2000 gram sabu-sabu, Polres Tanjungbalai juga mengamankan dua tersangka jaringan internasional yakni MZF alias Zul (30) warga Dusun Lampoh, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan M (21) warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi yang menyatakan ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari Malaysia diduga membawa sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, Kasat Intelkam dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan melihat 20 orang yang dicurigai baru pulang dari Malaysia di SPBU 14-213264 Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sabtu (8/2) kemarin.

Kemudian petugas membawa 20 orang tersebut ke Makopolres Tanjungbalai untuk didata serta memeriksa barang bawaan dan menggeledah seluruh badannya.

Hasil dari pemeriksaan terhadap barang bawaan para TKI ilegal tersebut, petugas menemukan barang bukti satu bungkus besar plastik transparan berisi 1050 gram sabu-sabu dari ransel milik tersangka M dan empat bungkus besar plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 280 gram, 250 gram, 270 gram dan 250 gram dari ransel milik tersangka Zul.

"Dari tangan kedua tersangka, kita menyita 2000 gram sabu-sabu", ujar Putu, Minggu (9/2).

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini Satres Narkoba dan Sat Intel Polres Tanjungbalai masih mengembangkan kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi