Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pasca kerusuhan yang terjadi di Rutan Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, polisi menetapkan empat orang sebagi dalang kerusuhan di Rutan tersebut.
"Sampai hari ini yang kami tetapkan sebagai dalang kerusuhan empat orang dari tahanan narkotika. Mereka yang memulai memicu melakukan perlawanan terhadap petugas sipir dan mencoba membakar Rutan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (13/2).
Martuani juga menegaskan, saat ini situasi telah kondusif pasca kerusuhan Rutan Klas II B Kabanjahe. Di mana sebanyak 410 penghuni rutan yang terdiri dari tahanan dan Narapidana telah dievakuasi dan diselamatkan.
"Penghuni Rutan Kabanjahe berjumlah 410 orang dengan perincian Narapidana pria sebanyak 188 orang dan wanita berjumlah 16 orang. Sedangkan jumlah tahanan pria sebanyak 192 orang dan wanita ada 14 orang," tegasnya.
Selain itu, pasca kerusuhan 191 warga binaan di rutan tersebut telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di beberapa wilayah di Sumut.
"Semua Narapidana sudah kami evakuasi dan diselamatkan 410 orang, 380 laki-laki, 30 perempuan. Tadi malam 192 tinggal di Tanah Karo karena masih proses persidangan dan 191 itu sudah dipindahkan ke Hinai, Binjai, Medan, dan Sidikalang," terang Kapolda.
Adapun keempat orang tahanan itu dikenakan Pasal 170 KHUP tentang kekerasan terhadap barang dan orang. Peristiwa kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe terjadi pada Rabu (12/2). Kerusuhan diduga bermula razia yang dilakukan petugas Rutan berujung penolakan Napi.
(JW/RZD)