Kapolda Sumut: Polisi yang Terlibat Narkoba Dipecat

Kapolda Sumut: Polisi yang Terlibat Narkoba Dipecat
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Tujuh oknum polisi yang ditangkap Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara di sebuah diskotek membuat nama baik Polri tercoreng.

Pasalnya, ketujuh polisi itu ditangkap bersama sejumlah wanita dan kedapatan menyimpan pil ekstasi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin, menegaskan akan menindak anggotanya yang terlibat kasus narkoba.

"Jika terlibat akan kita berikan sanksi tegas," kata Martuani, Jumat (14/2).

Martuani menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme dalam menjatuhkan sanksi apabila ada polisi yang melakukan kesalahan.

"Kami punya mekanisme untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota kami yang melanggar disiplin. Kalau melanggar disiplin ada tahapan-tahapannya. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Namun apabila ada unsur tindak pidana, Martuani mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan ke peradilan umum.

"Kalau anggota terlibat langsung dengan pidana akan kami lanjutkan ke peradilan umum, tidak ada bedanya dengan pelaku kejahatan lainnya," ucapnya.

Menurutnya Polda Sumut sudah sering menindak anggota polisi yang terlibat narkoba sekalipun berpangkat perwira.

"Saya bisa pastikan ada oknum kapolsek yang saya tahan dan ada oknum polisi berpangkat pamen (perwira menengah) yang saya tahan," terang Martuani.

Martuani menambahkan saat ini ketujuh polisi yang digerebek dari diskotek itu masih dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan sejauh mana keterlibatannya dan kita pasti akan berikan sanksi dan khusus untuk kasus-kasus narkotika kalau dia sebagai pengedar kami tidak akan pernah memberi toleransi, akan dipidanakan," pungkas Martuani.

Untuk diketahui, Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam di Jalan Babura Medan, Senin (10/2) malam. Dalam penggerebekan itu petugas mendapati tujuh polisi bersama lima wanita. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak sembilan butir.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi