
Analisadaily.com, Medan - Dalam rangka menjalankan kegiatan yang diinstruksikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Filadelfia melakukan penyuluhan hukum kepada tahanan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Jalan Titi Pahlawan, Medan.
Penyuluh LBH Filadelfia, Januard L. Tampubolon mengatakan, meskipun para tahanan sedang terjerat kasus pidana, negara tidak lepas tangan, termasuk dalam aspek pendampingan hukum.
"Negara tetap memberi bantuan hukum kepada warga negara secara gratis. Namun ada sejumlah persyaratan bagi saudara-saudara agar mendapat akses bantuan hukum gratis," kata Januard, Jumat (21/2).
Lebih jauh Januard menjelaskan beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis seperti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yakni:
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa pemohon bantuan hukum tinggal.
Ketua Umum LBH Filadelfia, Rendra Alfonso Sitorus menyebut, pihaknya sudah menjalin MoU dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam memberikan bantuan hukum kepada para tahanan.
"Kami sudah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kami bersidang setiap hari Rabu dan Kamis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli," ujar Rendra.
Mengenai teknis untuk mendapat bantuan hukum secara gratis, Rendra mengimbau para tahanan agar berkonsultasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Rutan Klas I Labuhan.
Ketika dibuka sesi tanya jawab, seorang tahanan mengaku, sejak dipenjara dirinya terputus komunikasi dengan keluarga.
"Lalu bagaimana saya bisa mendapatkan surat miskin dari lurah. Apabila saya tidak mendapat surat miskin, apakah saya bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis?" tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rendra mengatakan, saat sidang biasanya mereka membawa form untuk tahanan mengajukan bantuan hukum.
"Semua ada solusinya, asalkan mau, jujur dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana," sebutnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Labuhan, Jimri Nababan menjelaskan, bagi tahanan yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan surat miskin dari kelurahan atau desa, bisa menghubungi petugas Rutan untuk dibantu proses pengurusannya.
Di akhir penyuluhan Direktur LBH Filadelfia, Arfan, berharap hubungan baik antara pihaknya dengan Rutan Klas I Labuhan Deli tetap terjaga agar para tahanan yang tidak mampu dapat diberi bantuan hukum secara gratis.