Lahan PTPN II (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melalui Komisi A meminta Kementerian BUMN memberi kemudahan bagi kelompok masyarakat tidak mampu memiliki lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku.
Kemudahan dimaksud antaralain meringankan pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang selama ini diprotes oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Seorang anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan, pihaknya sudah memohonkan keringanan pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku kepada Kementerian BUMN.
Menurut Irham, sudah sewajarnya kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu mendapat keringanan agar bisa secepatnya mendapatkan tanah eks HGU yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
"Keringanan membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku ini harus segera direalisasikan Kementerian BUMN agar tanah-tanah yang selama ini dikelola kelompok masyarakat tidak jatuh kepada pihak ketiga, akibat tidak sanggup bayar karena kemahalan," katanya, Jumat (21/2).
Irham menjelaskan, saat ini ada sekitar 20 persen dari total 5.873 hektare lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku dimiliki kelompok masyarakat tidak mampu. Lahan masyarakat ini harus diproteksi dengan memberi kemudahan bagi mereka untuk memiliki tanah tersebut.
"Kami di DPRD berupaya maksimal memperjuangkan agar hak masyarakat atas tanah eks HGU ini tidak hilang," jelasnya sembari menegaskan persoalan tanah eks HGU PTPN II ini menjadi agenda prioritas DPRD Sumut sejak dilantik 16 September 2019.
Menurut Irham, pihaknya sudah beberapa kali memanggil PTPN II, BPN, serta kelompok-kelompok masyarakat, termasuk Ormas untuk membahas penyelesaian lahan eks HGU. Permasalahan ini bisa segera diselesaikan tanpa ada yang dirugikan, termasuk kelompok masyarakat.
"Kita minta semua bersabar, DPRD terus mengawal penyelesaian tanah yang menjadi hajat hidup orang banyak," terangnya.
Belum lama ini Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut mengumumkan 5.873 hektare lahan eks HGU PTPN II telah dihapusbuku Kementerian BUMN akan dibagi secara bertahap. Tahap pertama dibagikan 2.216 hektare dengan syarat penerima lahan diwajibkan membayar sesuai harga ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).
Ketua Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR), Kamisan Ginting menyatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri BUMN, Erick Tohir, mengkaji ulang pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku.
"Kebijakan ini tidak adil, karena masyarakat diminta untuk membayar lahannya sendiri yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan eks HGU PTPN II. Kita minta kebijakan membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku ditinjau ulang," ujarnya.
"Harusnya PTPN II perlu mencontoh kebijakan manajemen PTPN V yang telah mengembalikan lahan seluas 2.800 hektare kepada warga Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau, tanpa membayar," sambungnya.
Kamisan mengungkapkan, bahwa tanah eks HGU adalah tanah negara, yang perlu dibayar adalah tanaman, barang, dan benda apabila lahan masih dikuasai bekas pemegang hak seperti yang tertera dalam PP 40 Tahun 1996 pasal 18 dan Permen ATR 7 Tahun 2017 pasal 54.
"Permasalahan lahan ini rawan praktik korupsi. Dugaan korupsi ini bisa terjadi karena disebut adanya keharusan membayar tanah eks HGU yang sudah berstatus tanah negara ke kas PTPN II," ungkapnya.
(JW/RZD)