Sosialisasi Kurang, Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan

Sosialisasi Kurang, Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan
Kegiatan monitoring dan evaluasi Stranas Pencegahan Korupsi di Banda Aceh yang dilaksanakan Transparansi Internasional Indonesia bersama Sekolah Anti Korupsi Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dinilai belum berjalan baik di Banda Aceh. Itu berdasarkan pemantauan dan evaluasi oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) bersama Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA).

Padahal, Kepala SAKA, Mahmudin mengatakan, Stranas PK ini arah kebijakan nasional dalam rangka pencegahan korupsi yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Monitoring dan evaluasi Stranas PK di Banda Aceh dilaksanakan selama dua hari sejak 19 - 20 Februari 2020. Melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, masyarakat dampingan, LSM dan rekanan.

Kegiatan itu difokuskan pada tiga substansi yakni tentang Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). Kemudian perizinan (OSS) serta Kepegawaian.

Hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan, disimpulkan pelaksanaan Stranas PK belum berjalan baik sesuai arah kebijakan nasional di Banda Aceh.

"Hasil monev yang kita lakukan, Stranas PK belum berjalan baik sesuai harapan arah kebijakan nasional," kata Mahmudin, di Banda Aceh, Jum'at (21/2).

Mahmudin menyampaikan, belum berjalannya karena memang masih kurang sosialisasi dari pemerintah pusat tentang Stranas PK ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga, kata dia, banyak lembaga yang belum mengetahui tentang keberadaan Stranas PK. Bahkan, jika dilihat selama ini, ada pemerintah yang sudah menerapkan aksi itu, tetapi mereka tidak sadar telah mendukung kebijakan nasional tersebut.

"Karena selama ini banyak institusi dan masyarakat belum tahu apa itu Stranas PK. Peran pemerintah Pusat mensosialisasikan Stranas PK ini masih kurang," ujarnya.

IA berharap, Wali Kota Banda Aceh harus mengambil langkah yang lebih kongkrit menindaklanjuti temuan guna akselerasi pencapaian target stranas PK. Skema insentif dissentif bagi ASN perlu dilakukan.

"Pemko Banda Aceh perlu membangun kebijakan khusus agar aksi ini benar-benar dilaksanakan. Bagaimana upaya-upaya tersebut berdampak guna meminimalisir terjadinya pekuang praktik tindak pidana korupsi," tutur Mahmudin.

Mahmudin menjelaskan, penerapan kebijakan Stranas PK dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, di dalamnya terlibat 27 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 24 lembaga dan 514 pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi