Dirjen Dukcapil Melihat Proses Pelayanan Pembuatan E-KTP

Dirjen Dukcapil Melihat Proses Pelayanan Pembuatan E-KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, melihat pelayanan pembuatan E-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Banda Aceh. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, melakukan sidak layanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Banda Aceh.

Zudan Arief juga sempat bertanya kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan di kantor yang terletak di lantai dasar Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh itu.

Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, layanan sangat mudah dan cepat, seperti pembuatan KIA, di sini hanya butuh waktu 10 menit. Iapun mengapresiasi komitmen Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang terus berupaya menghadirkan layanan terbaik kepada warga.

“Pertahankan, kantornya bagus, bersih, saya suka,” kata Zudan Zudan di lantai dasar Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh bersama Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana menjelaskan, warga wajib KTP (usia 17 tahun) yang sudah memiliki KTP-el di Banda Aceh mencapai 99,43 persen. Persentase kepemilikan KTP-el Banda Aceh lebih baik dari rata-rata nasional, yakni 98 persen.

“Dari 164.040 warga, sudah 99.43 persen sudah memiliki KTP-el. Hanya 0.57 persen yang belum, yakni sekitar 1.079 orang saja,” ungkap mantan Kepala BKPSDM Banda Aceh ini.

Ia mengungkapkan, 1.079 warga yang belum memiliki KTP-el tersebut merupakan warga yang baru menginjak usia 17 tahun. “Mayoritas masih sekolah, baru menginjak usia 17 tahun. Ini kita akan jemput bola, ada programnya kita kunjungi sekolah dan melakukan perekaman data,” jelasnya.

Selain menghadirkan layanan cepat, Disdukcapil Banda Aceh juga melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepemilikan KTP-el.

Warga kota yang saat ini sudah memegang Surat Kerangan (Suket) sudah bisa memiliki KTP-el. Caranya sangat mudah karena tidak perlu mendatangi dan antri di Kantor Disdukcapil.

“Simpan saja nomor 08116815919 di HP, kemudian foto Suket dan kirim ke nomor WhatsApp tersebut. Petugas akan mencetak KTP-el berdasarkan data di Suket. Baru besoknya datang ke kantor untuk ambil KTP-el. Jangan lupa bawa Suketnya yang asli, yang sudah difoto tadi,” jelas Emila, Jum'at (21/2).

Kata Emila, layanan dan inovasi yang dihadirkan pihaknya guna memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendapatkan layanan adminduk dengan cepat dan mudah.

“Kita terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada warga sesuai intruksi Wali Kota. Pada berbagai kesempatan, Wali Kota selalu mengingatkan agar masyarakat harus mendapatkan pelayanan prima dari aparatur. Jadi, kita terus berupaya menindaklanjuti instruksi tersebut dengan terus berinovasi,” pungkasnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi