Lantamal Belawan-Dumai Tangkap Kapal Nelayan Bawa Sabu

Lantamal Belawan-Dumai Tangkap Kapal Nelayan Bawa Sabu
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI, Muhammad Ali, memaparkan narkoba yang diamankan dari kapal nelayan di Dumai (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Dumai – Lantamal I Belawan, Lanal Dumai dan Koarmada I menggagalkan kapal jaring nelayan membawa sabu-sabu seberat 11.616 gram, 63.000 butir ekstasi dan mengamankan dua orang anak buah kapal.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali mengatakan, kapal nelayan tanpa nama GT.3 diamankan di perairan Tanjung Sekodi Selat Padang merupakan wilayah kerja Lanal Dumai di jajaran Lantamal I Belawan, Koarmada I.

Pada Selasa (18/2), lanjutnya menjelaskan, tim Fleet One Quick Respone (FIQR) Lanal Dumai menerima informasi ada kapal nelayan yang mencurigan dan membawa narkoba. Selanjutnya, Dea Rider 85 PK melakukan pengejaran untuk pemeriksaan.

“Karena cuaca yang buruk dan gelombang yang tinggi, Sea Rider tidak bisa merapat ke kapal nelayan itu. Dan 2 orang tim FIQR melompat ke atas kapal nelayan untuk melakukan penggeledahan,” papar Ali dilansir dari Antara, Minggu (23/2).

Ia melanjutkan, karena cuaca buruk tidak dilakukan penggeledahan dan kemudian kapal nelayan digiring menuju Tanjung Sekodi Perairan Selat Padang.

Ketika kedaan air laut berangsur tenang, tim menggeledah dan mengamankan dua ABK, yakni ZA (46) dan AP (28), yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Mereka membawa 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi sabu dan 7 bungkus pil ekstasi.

Kapal jaring nelayan beserta 2 ABK dan barang bukti ditarik ke Dermaga Lanal Dumai dengan pengawalan ketat guna penyelidikan lebih lanjut.

Ali menyebutkan, kerberahasilan ini berkat kerjasama semua pihak apparat di Kota Dumai, sehingga bisa menggagalkan penyelundupan narkoba.

Tersangka penyelundup melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana mati.

“Kasus narkoba itu nantinya akan dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Ali.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi