Pembebasan Nelayan Aceh di Thailand, Alhudri: Masih Proses

Pembebasan Nelayan Aceh di Thailand, Alhudri: Masih Proses
Kadis Sosial Aceh, Alhudri, menunjukkan foto-foto nelayan asal Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh terus berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, terkait upaya pembebasan dan pemulangan nelayan baik yang ada di Thailand, India dan Myanmar.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri mengatakan, Pemerintah Aceh selama ini diam bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Pihaknya terus komunikasi dengan Kemenlu RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara tempat nelayan Aceh itu ditahan.

“Karena ini persoalan antar negara tentunya kita harus mengikuti mekanisme dan ketentuan berlaku di negara-negera itu,” kata Alhudri, Senin (24/2).

Kasus nelayan Aceh di Thailand, kata Alhudri, mendapatkan informasi dari Kemenlu, dari 33 nelayan Aceh yang ditahan di sana, dan 11 orang nelayan dari Tekong telah melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya.

Para nelayan yang menggunakan KM Perkasa dan KM Mahesa dianggap melanggar Undang-undang Perikanan Thailand, dengan tuduhan pencurian ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Thailand.

“Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal itu berasal dari Aceh Timur, dan berasal dari Tekong, yang juga melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang,” kata Alhudri.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua kapal ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla.

Saat ini, masih kata Alhudri, kasus masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke jaksa. Masa sidik, akan memakan waktu 48 hari dan bisa diperpanjang. Terkait jadwal sidang, otoritas Thailand akan menginformasikan KRI Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan.

KRI telah memberangkatkan Tim Konsuler ke Phang Nga guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 nelayan Aceh tersebut pada Kamis 23 Januari 2020 lalu.

Tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di Pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 nelayan tersebut bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan.

Adapun bantuan kekonsuleran yang diberikan meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data biometrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor, pemantauan kondisi kesehatan ke-33 nelayan Aceh tersebut, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di tanah air.

Selain itu, lanjut Alhudri, KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut, dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia.

“KRI Songkhla telah menginformasikan kepada kita dan Plt Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Menurut Alhudri, ke-33 nelayan yang telah ditemui Tim Konsuler berada dalam kondisi sehat. 30 WNI dewasa tersebut ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang.

“Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa. Kemlu dan KRI Songkhla juga menyiapkan pendampingan hukum jika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi