Pembunuh Siswi SMK Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh Siswi SMK Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan siswi SMK Tarutung (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis Rinto Hutapea (36), terdakwa pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung, Kristina Gultom (20) yang terjadi beberapa waktu lalu. Rinto divonis 20 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa disampaikan hakim pada sidang putusan yang digelar di Aula Kantor PN Tarutung, Rabu (26/2).

"Rinto Hutapea divonis pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan dalam amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa kategori sadis dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa tulang punggung keluarga serta dan ada anak yang masih kecil-kecil.

Polres Tapanuli Utara (Taput) sebelumnya menetapkan Rinto sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kristina Lasmatiar Boru Gultom (20) warga Desa Hutapea Banuarea, siswi kelas III SMK Swasta Karya Tarutung yang ditemukan tewas mengenaskan, Senin, 5 Agustus 2019.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi