Perbuatan Keji Dilakukan Suami Kepada Istri di Nias Selatan

Perbuatan Keji Dilakukan Suami Kepada Istri di Nias Selatan
Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti, memaparkan kasus penganiayaan suami terhadap istri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Nisel - Perbuatan keji dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Nias Selatan (Nisel). Diduga karena cemburu, suami tega melakukan tindakan tidak manusiawi kepada istrinya.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, pelaku berinisial FDH (27) tega menusuk bagian intim istrinya, AB (27), dengan kayu. Hal ini dikarenakan FDH menduga AB selingkuh.

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

"Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020," katanya, Jumat (28/2).

I Gede Nakti menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat FDH pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di rumah, FDH langsung menuding istrinya selingkuh. Namun, AB membantah.

Namun, FDH memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.

"Saat itu pelaku secara tiba-tiba mendatangi istrinya yang sedang berada di dalam kamar. Pelaku marah sambil menuduh istrinya berselingkuh," jelasnya.

FDH kemudian menarik AB ke samping tempat tidur. Dia menelepon keluarga perempuan itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.

AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu FDH menendang paha istrinya. Namun, pada saat itu korban mencoba melarikan diri, FDH menangkapnya di depan rumah.

"Di sana dia kembali menendangi paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk bagian intim istrinya," terang I Gede Nakti.

Akibat perbuatan FDH, AB mengalami masalah psikis. Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. FDH melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Kita berhasil meringkusnya pada 16 Februari 2020," ungkap I Gede Nakti.

Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," tegas I Gede Nakti.

Baca Juga

Rekomendasi