Kantor PDAM Tirtanadi (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi kontribusi Pendapatan Asal Daerah (PAD) ke Pemerintah Provinsi Sumut oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rony Samtana, membenarkan pihaknya sedang melakukan upaya pengusutan kasus tersebut.
"Iya benar, saat ini sedang penyelidikan," kata Rony, Senin (2/3).
Rony mengakui bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Namun ia tidak menjelaskan secara spesifik siapa dan sudah berapa orang yang diperiksa.
"Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi diperoleh
Analisadaily.com, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Sumut baru melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Tirtanadi, Arif Haryadian.
Arif yang ditemui usai keluar dari ruang penyidik, mengakui bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi.
Arif menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan polisi berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM Tirtanadi.
Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 disebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80% lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55% dari keuntungan.
"Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp 20 miliar tepatnya di akhir 2018. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan," jelasnya.
Menurut Arif berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp 74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82%.
"Namun berdasarkan pernyataan penyidik diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprovsu," ucapnya.
"Sementara masih ada sisa yang harus dibayar sekitar lebih dari Rp 24 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut," sambungnya.
Arif mengaku bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sejak Mei 2019. Karenanya ia sudah tidak mengetahui mengapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.
"Pada Mei 2019 masa jabatan saya berakhir sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya di panggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu," tukasnya.
(JW/EAL)