Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam OTT Kadis Perkim Labuhanbatu

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam OTT Kadis Perkim Labuhanbatu
Ketiga pelaku yang ditangkap dalam OTT di Dinas Perkim Labuhanbatu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Senin (2/3) kemarin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Sedang kita sidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya," kata MP. Nainggolan, Selasa (3/3).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Zefri Hamsyah yang merupakan PNS di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima.

Kemudian Kurnia Ananda, sopir yang mengantarkan penerima dan Kadis Perkim Labuhanbatu, Paisal Purba.

Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut melakukan OTT terkait pungli di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu.

Dalam OTT tersebut tiga orang ditangkap dari Cafe Millenial di Jalan Sisingamangaraja, Rantau Prapat, Senin (2/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil OTT tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek bertuliskan Rp 1.445.000.000.

Ketiga pria yang ditangkap diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu TA. 2019.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi