Kisruh Musda Golkar Sumut, Ahmad Doli Dipanggil Mahkamah Partai

Kisruh Musda Golkar Sumut, Ahmad Doli Dipanggil Mahkamah Partai
Wakil Ketua Partai Golkar Sumut, Hanafiah Harahap, memperlihatkan surat panggilan dari Mahkamah Partai (Analisadaily/Hermansjah)

Analisadaily.com, Medan - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumut yang digelar tanggal 23 Februari 2020 berbuntut panjang. Plt Ketua Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dipanggil untuk menjalani sidang oleh Mahkamah Partai Golkar, Kamis (5/3).

Pemanggilan terhadap Ahmad Doli Kurnia Tanjung tertuang dalam Surat Mahkamah Partai Golkar No.01/PAN-MPG/III/2020 tanggal 2 Maret 2020 yang ditandatangani Panitera Irwan. Wartawan menerima salinan surat itu, Selasa (3/3).

Dalam surat Pemanggilan Sidang tersebut, Irwan menyebutkan, Panitera Mahkamah Partai Golkar atas perintah Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar memanggil Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai termohon atas perkara antara M Hanafiah Harahap dan kawan-kawan sebagai pemohon.

“Bersamanya juga dipanggil Panitia Penyelenggara Musda Partai Golkar Sumut, dan Mustafa M Radja, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar sebagai termohon I, II, dan III,” kata Irwan.

Berdasarkan Pasal II ayat (1) Peraturan Mahkamah Partai Golkar Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar, maka termohon wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Partai Golkar.

Apabila tidak hadir maka termohon dianggap tidak menggunakan haknya, dan majelis hakim tetap akan melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud. Adapun sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat, pukul 13.00 WIB.

Buat Laporan

Wakil Ketua Partai Golkar Sumut/Korbid Hukum, HAM, dan Politik, Hanafiah Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan telah membuat laporan ke mahkamah partai. Dia juga mengaku telah menerima panggilan dari mahkamah partai.

Kata Hanafiah, dia dan kawan-kawannya menilai pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut cacat hukum. Atas dasar itu, mereka memohon agar Mahkamah Partai Golkar menunda keputusan apapun yang dibuat pada Musda tersebut.

Selanjutnya mahkamah diminta memerintahkan DPP Partai Golkar menunjuk Plt Ketua yang baru dengan tugas melaksanakan Musda DPD Partai Golkar Sumut secara tertib. Diyakininya mahkamah partai akan mengabulkan permohonan mereka.

“Tujuan membuat pengaduan juga sebagai upaya untuk memberikan tuntunan nilai-nilai kepada kader untuk taat azas dan patuh untuk kepentingan yang lebih besar lagi. Bukan kepentingan kelompok,” katanya.

Plt Ketua Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, tidak bersedia dimintai konfirmasi. Ketika dihubungi wartawan lewat telepon dan WhatsApp tidak dijawab.

Adapun sekretaris Partai Golkar Sumut, Amas Muda Siregar, mengaku mengetahui surat panggilan sidang oleh Mahkamah Partai Golkar ke Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Dia menyatakan hal tersebut bukanlah kejadian luar biasa, dan normal di dalam suatu organisasi dan Partai Politik (Parpol).

“Pak Doli pasti datang, karena ini berkaitan dengan internal partai. Meski belum ada komunikasi dengan Pak Doli, karena beliau saja yang dipanggil,” ujar Amas Muda Siregar.

(HERS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi