Mahkamah Partai Tunda Keputusan Musda X Golkar Sumut

Mahkamah Partai Tunda Keputusan Musda X Golkar Sumut
Hanafiah Harahap (Facebook)

Analisadaily.com, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan menetapkan putusan sela atas permohonan Wakil Ketua Partai Golkar Sumut, Hanafiah Harahap, bersama enam orang lainnya.

Adapun putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara menyatakan menunda seluruh putusan yang dihasilkan pada Musda X Partai Golkar Sumut.

Kemudian hakim juga menginstruksikan kepada DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang susunan personalia kepengurusan Partai Golkar Sumut periode 2020-2025.

"Putusan sela tersebut diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Majelis Mahkamah Partai pada tanggal 28 Februari 2020," kata Hanafiah Harahap, Kamis (5/3).

Menurutnya sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat.

Dalam persidangan itu Hanafiah Harahap hadir bersama enam orang lainnya sebagai pemohon. Mereka adalah Nurdin Z, Pahala Sitorus, Hendri Adi, Ferddy S. Pelawi, M. Ichwan Husein Nasution dan Riza Fakhrumi Tahir.

Menjawab wartawan, Hanafiah Harahap, menyebut sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu tidak dihadiri termohon I Plt. Ketua Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Sidang hanya dihadiri pihaknya sebagai pemohon sebanyak tujuh orang dan Panitia Penyelenggara Musda serta Wakil Sekjen DPP Mustafa M. Radja sebagai termohon II dan III.

"Yang pasti kita sangat senang dan mengapresiasi Mahkamah Partai Golkar yang merespon cepat masalah yang terjadi. Dan proses persidangan juga berjalan sangat baik," kata Hanafiah Harahap.

Sidang selanjutnya di Mahkamah Partai Golkar akan digelar tanggal 14 Maret 2020 di tempat yang sama.

Dia dan rekan-rekannya mengaku optimis seluruh permohonan yang mereka ajukan akan dikabulkan majelis hakim.

"Kita sangat berharap hakim mahkamah partai mengabulkan seluruh permohonan kita," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hanafiah Harahap bersama dengan enam pengurus Partai Golkar Sumut mengadukan pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut ke Mahkamah Partai Golkar. Mereka menilai Musda yang digelar tanggal 24 Februari 2020 itu cacat hukum.

Berbagai argumentasi disampaikan Hanafiah Harahap dan kawan-kawannya tentang pelaksanaan Musda yang mereka nilai tidak konstitusional itu.

Karenanya, mereka memohon agar Mahkamah Partai Golkar menunda keputusan apapun yang dibuat dalam Musda tersebut.

Selanjutnya mahkamah diminta memerintahkan DPP Partai Golkar menunjuk Plt Ketua Golkar Sumut yang baru dengan tugas melaksanakan Musda DPD Partai Golkar Sumut secara tertib.

Perlu dijelaskan, kata Hanafiah Harahap, tujuan mereka membuat pengaduan juga sebagai upaya untuk memberikan tuntunan nilai-nilai kepada kader untuk taat asas dan patuh untuk kepentingan yang lebih besar lagi.

"Bukan kepentingan kelompok," tegasnya.

(HERS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi