Dugaan Korupsi, Polda Sumut Akan Periksa Saksi dari PDAM Tirtanadi

Dugaan Korupsi, Polda Sumut Akan Periksa Saksi dari PDAM Tirtanadi
Makopolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrov Sumut. Polda Sumut akan mengambil keterangan para saksi untuk mengembangkan penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.

"Belum masuk penyidikan ya, masih penyelidikan," katanya, Jumat (6/3).

Menurut MP Nainggolan, untuk mengungkap kasus yang merugikan negara ini, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak PDAM maupun dari pihak manapun yang ada keterlibatan.

"Siapa saja itu bakal kita periksa untuk melengkapi penyelidikan, dan tergantung penyidik," ucapnya.

Terkait siapa saja saksi yang akan dipanggil nantinya, MP Nainggolan enggan menyebutkan.

"Sabar dulu, intinya kasus ini masih dikembangkan," ujarnya.

Sebelumnya, ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra mengatakan, dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya.

"Harus diusut tuntas," ujarnya.

Penyelidikan dugaan korupsi dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.
Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi