Syarat Dukungan Ditolak, Paslon BERIMAN Gugat KPU Madina ke Bawaslu

Syarat Dukungan Ditolak, Paslon BERIMAN Gugat KPU Madina ke Bawaslu
Paslon BERIMAN Gugat KPU Madina ke Bawaslu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Panyabungan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal pada Sabtu (7/3) mulai menyidangkan gugatan perseorangan M. Idris Lubis dan As Imran Khaitamy Daulay. Sidang pertama beragendakan mendengarkan permohonan Idris-Imran selaku pemohon.

Idris-Imran mengajukan gugatan ke Bawaslu 28 Februari 2020. Gugatan diajukan pasangan Idris-Imran (BERIMAN) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal menolak dokumen dukungan dan persebaran syarat minimal calon perseorangan.

KPU Madina selaku termohon belum bisa memberikan jawaban dan menyatakan akan memberikan respons, Minggu (8/3) besok. Sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini langsung dipimpin ketua Bawaslu Joko Arif Budiono dan empat komisioner Bawaslu Madina serta dihadiri pemohon Idris-Imran selaku Pemohon dan Ketua KPU, Fadhila Syarif, dan empat komisioner KPU Madina selaku termohon.

Pemohon bahwa Aplikasi Pencalonan (Silon) online milik KPU bermasalah karena tidak valid dan stabil, terutama saat menerima suplai data dari pemohon, sehingga banyak data dukungan yang diaplod ke Silon datanya tidak muncul. Bahkan jumlahnya fluktuatif naik turun,” seperti tertulis dalam pokok perkara.

Sementara itu, dalam pokok perkara lainnya, pemohon Idris-Imran menyatakan KPU Madina selaku termohon dalam melakukan pengecekan data dukungan tidak propesional dan bekerja tidak berdasarkan hukum, sehingga ribuan dukumen dukungan pihak pemohon dibatalkan pihak termohon.

Mengecek Kembali

Pemohon memohon kepada Bawaslu yang mengadili perkara ini untuk memerintahkan termohon mengecek kembali dukungan dari awal sampai selesai, serta merekomendasikan termohon ke DKPP RI karena diduga kuat telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Pemohon menegaskan, termohon dalam melakukan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dengan men-TMS-kan KTP dan surat keterangan yang menurut termohon bukan e-KTP elektronik.

(HERS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi