
Analisadaily.com, Simalungun - Limbah ikan nila yang diproduksi oleh PT Suri Tani Pemuka (PT STP Japfa Comfeed) selama ini tidak diproduksi menjadi pupuk organik cair dan padat. Limbah diduga diperjualbelikan dan ditanam di seputaran wilayah Kawasan Danau Toba, Samosir, dan Simalungun.
Kepada Analisadaily.com, Minggu (8/3), seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan, berinisial AS menjelaskan, beberapa ton setiap harinya limbah ikan nila mati diangkat dari lokasi PT STP Tambun Raya, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
"Pengangkutan limbah menggunakan kapal di atas danau dari Tambun Raya ke Tolping Samosir. Sesampainya di Tolping, penampung berinisial MS akan mengoper limbah tersebut ke Sibolga," ujar AS yang mengetahui bahwa setiap harinya limbah ikan mencapai 3 ton.
Ia mengklaim, limbah ikan yang telah ditampung di lokasi Tolping membludak. Ikan yang tidak dapat ditanam atau dikelola akan dibawa atau dioper ke Sibolga dan dikelola pengusaha di sana.
"Apabila ikan membludak atau tidak dapat dikelola di Tolping, ikan itu akan dioper ke pengusaha Sibolga untuk dijadikan pupuk oleh pengusaha di sana. Keuntungannya ke pihak pengusaha bukan kelompok masyarakat," kata AS.
Ia menjelaskan, pengusaha inisial MS menjadi penanggung jawab biaya transportasi limbah tersebut. AS mengaku, beberapa waktu lalu pihak pimpinan dan manajemen PT STP pernah melakukan penanaman yang diduga ikan limbah, namun tidak dilakukan pengelolaan pupuk organik.
Tanggapan
Menanggapi limbah ikan tersebut, Bagian Hubungan Media, Gita, yang dikonfirmasi Analisadaily.com melalui WhatsApp mengatakan, dalam menjalankan operasi bisnisnya di Kabupaten Simalungun, PT STP memegang teguh prinsip sustainable aquaculture dan mempraktikkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), ramah lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan standar internasional, serta telah memenuhi izin yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Hal tersebut juga berkaitan dengan bagaimana STP mengolah lebih lanjut limbah ikan dari hasil poduksi. Limbah tersebut diproses kembali untuk menjadi pupuk organik cair dan padat, di mana limbah tersebut dikelola di dua lokasi yang berbeda, yakni Tambun Raya dan Samosir," tegas Gita.
Ia menjelaskan, sebagian limbah ikan STP diberikan kepada masyarakat Tambun Raya untuk dikelola menjadi pupuk organik cair. Proses pengelolaan dilakukan dengan cara pencacahan ikan yang kemudian dipendam di dalam bak penampungan selama 1 bulan, sebelum kemudian dapat digunakan sebagai pupuk cair.
"Proses pengelolaan limbah tersebut dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan dari Tim STP," ujar Gita.
Namun untuk di wilayah Samosir, limbah ikan diolah oleh pihak ketiga yang sudah memiliki izin operasi sesuai dengan surat rekomendasi dinas setempat.
"Berbeda dengan Tambun Raya, limbah ikan di Samosir diperuntukan untuk menjadi pupuk organik padat dan pakan ikan. Untuk pupuk, limbah ikan diproses dengan cara dicampurkan kompos dan ditimbun di dalam tanah. Sedangkan untuk pakan ikan, limbah ikan dikeringkan dan kemudian dikirim ke pabrik pakan ikan (fishmill) untuk diolah lebih lanjut," katanya.