Polda Sumut Sita 22,5 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditembak Mati

Polda Sumut Sita 22,5 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditembak Mati
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3) sore (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22,5 kg dan 11.000 butir pil ekstasi.

"Peredaran narkotika ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (9/3) sore.

Martuani mengatakan untuk kasus pertama dalam jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Selatan ini pihaknya menangkap dua tersangka.

"Dari penangkapan ini diamankan Ridwan Toha Sinada dan Feri Agus Jaya Nainggolan dengan barang bukti 5,7 kg sabu," ucapnya.

Sementara untuk kasus kedua merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Sumut yang tempat terakhirnya di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini lima orang ditangkap dan satu diantaranya harus ditembak mati.

Identitas kelimanya adalah Muhajir, Muammar Juanda, Syafiruddin, Muhammad Yendra dan Zulkifli yang tewas dalam penangkapan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3) sore
"Dari kasus kedua ini diamankan barang bukti berupa 16,7 kg sabu dan 11.000 pil ekstasi. Total tersangka diamankan ada tujuh, satu diantaranya ditindak tegas," terangnya.

Menurutnya narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 22,52 kg dapat menyelamatkan 225.200 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.

Sementara narkotika golongan I jenis pil ekstasi dengan jumlah lebih kurang 11.000 butir dapat menyelamatkan 11.000 anak bangsa dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk satu orang pengguna.

"Dalam hal ini Polda Sumut telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 236.200 orang," ujar Martuani.

Terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi