Calon Penumpang Bersuhu Tubuh 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta Api

Calon Penumpang Bersuhu Tubuh 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta Api
Calon penumpang kereta api menjalani pengecekan suhu tubuh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) memberlakukan larangan naik kereta api bagi calon penumpang yang terindentifikasi suhu tubuh 38 derajat celcius atau lebih.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, pemberlakukan larangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona COVID-19.

“Bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding disinyalir mengalami suspect virus corona COVID-19, maka penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api,” kata Daniel, Senin (16/3).

Selanjutnya, jika pada saat proses boarding kedapatan suhu tubuh calon penumpang mulai dari 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan, maka tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan.

Daniel menyebut, untuk penumpang suspect corona COVID-19 yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking. Jika beda kode booking, maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping.

“Ini semua kita lakukan untuk memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai jasa transportasi,” terang Daniel.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi