UMK Langkat Ditetapkan Rp 2.711.000 Per Bulan

UMK Langkat Ditetapkan Rp 2.711.000 Per Bulan
Asisten I Pemerintahan Kabupaten Langkat, Abdul Karim (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Dewan pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020.

"Untuk wilayah Kabupaten Langkat, UMK Rp2.711.000 per bulan. Sedangkan UMSK terdiri dari dua sektor, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp2.752.000 per bulan. Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2.765.000 per bulan," kata Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim, kepada Analisadaily.com di Stabat, Senin (16/3).

Ketetapannya, sambung Karim, ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

Berkaitan dengan hal itu, sebut Karim, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan oleh setiap perusahaan di Langkat.

"Sembari mengintegrasikan, kondusivitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat," tukas Karim.

(HPG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi