Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Bromo (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Personel Polsek Medan Area menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Bromo, Senin (16/3) malam.
Kedua pelaku yang ditangkap DR (24) dan MRAK (22). Keduanya merupakan warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Sedia, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang terlebih dahulu berhasil mengamankan di Jalan Bromo simpang Jalan Perjuangan.
"Keduanya mencoba mejambret sebuah handphone dari tangan korbannya bernama Salvani Alfitri Pane (17). Saat itu korban bersama dengan rekannya tengah mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Bromo," kata Faidir, Selasa (17/3).
Pada saat pelaku mengambil handphone, korban yang terkejut kemudian mempertahankan handphone-nya. Karena hal tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor.
"Pelaku yang melihat korban terjatuh, kemudian mengambil sepeda motor korban," terang Faidir.
Melihat sepeda motor diambil pelaku, korban kemudian menjerit minta tolong. Warga yang mendengar jeritan korban mengejar pelaku dan berhasil menangkap.
"Pada saat itulah, pelaku menjadi bulan-bulanan warga," ujar Faidir.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Area," ucap Faidir.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6833 AIR dan satu unit handphone.
"Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan," tambahnya.
(JW/RZD)