Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Analisadaily.com, Jakarta – Sebagai upaya pencegahan serta mencermati perkembangan virus corona COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO, Pemerintah Republik Indonesia melarang masuk atau transit pendatang dari 8 negara.
Dilansir dari
Antara, Rabu (18/3), larangan masuk atau transit diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Italia, Iran, Spanyol, Vatikan, Jerman, Swiss, Inggris, dan Prancis.
Selain itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih diberlakukan.
Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, wajib mengisi dan penyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alerd Card).
Kartu tersebut diserahkan kepada Kantor Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia. Jika dari riwayat menunjukkan dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, ditolak masuk Indonesia.
Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di Tanah Air. Apablia tidak ditemukan gejala awal, dianjurkan melakukan karantina mandiri 14 hari.
Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, pengaturannya sesuai Permenkumham Nomor 7 tahun 2020. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin akan berakhir, pengaturannya juga sesuai Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.
(RZD)