Penahanan mantan Kades Batu Sundung dipindah ke Rutan Tanjung Gusta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas Utara - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Mardan Goda Siregar dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Pemindahan dilakukan Rabu (18/3) sekira pukul 07.30 WIB. Tim jaksa penyidik Kejari Paluta tiba di Medan sekira pukul 10.00 WIB dengan pengawalan personel Polres Tapanuli Selatan dan dibantu tim intelijen Kejari Paluta.
Pemindahan tahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kajari Paluta, Andri Kurniawan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Paluta, Budi Darmawan, menyebutkan, Mardan Goda Siregar merupakan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana desa tahun 2018, saat menjadi Kades Batu Sundung.
Saat ini proses penyidikannya telah rampung, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
“Pemindahan tahanan itu dilaksanakan Tim Pidana Khusus dibantu Tim Intelijen Kejari Padanglawas Utara dengan pengawalan personel Polres Tapanuli Selatan,” kata Budi.
Sebelumnya Mardan Goda Siregar dijemput paksa saat berada di sebuah tempat di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu. Upaya paksa dilakukan karena dia tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Adapun perkara yang menjerat Mardan Goda Siregar adalah dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa Batu Sundung tahun 2018, dimana dia menjabat selaku kepala desa setempat.
Desa tersebut menerima alokasi dana desa sebesar Rp 716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan, adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 716.031.016,” sebut Budi.
(ONG/RZD)