Kurang dari Sebulan, Polres Asahan Ungkap 28 Kasus Narkoba

Kurang dari Sebulan, Polres Asahan Ungkap 28 Kasus Narkoba
Kapores Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto (dua kiri) didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan dan Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap memaparkan tindak pidana narkoba di halaman Mapolres Asahan, Rabu (18/3) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 40 orang selama kurang dari satu bulan.

"Kurang dari satu bulan kita sudah mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 40 orang, satu diantaranya seorang perempuan," kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap dan Kasatpol PP Sopian Manulang, Rabu (18/3).

Adapun barang bukti yang disita dari 40 tersangka selama 20 hari berupa 2.859 gram ganja, 220.31 gram sabu-sabu dan 0,12 gram pil ekstasi.

"Barang bukti ini kita amankan langsung dengan tersangkanya," kata mantan Kapolres Natuna ini.

Menurutnya dari 40 tersangka, 10 orang dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 1. Sedangkan selebihnya dijerat pasal 114 ayat 1 karena barang bukti di bawah 5 gram.

"Dari 40 orang tersangka, 10 diantaranya kita kenakan pasal pasal 114 ayat 2 karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram dan kasus ini akan kita serahkan ke kejaksaan untuk diproses sampai ke pengadilan," ujarnya.

Nugroho berpesan kepada masyarakat agar jangan coba-coba berbuat tindak pidana kejahatan karena tidak ada tempat bagi penjahat di Asahan.

"Kita juga menyampaikan agar segera bertobat kepada penjahat narkoba, kalau tidak kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, memberikan apresiasi kepada Polres Asahan dan jajarannya yang aktif dan tegas dalam menumpas kejahatan, termasuk peredaran narkotika.

"Apresiasi kita berikan, namun kiranya bisa menurunkan angka kejahatan, itu yang menjadi pemikiran kita ke depan," ujar Baharuddin.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi