Pemulung Tua Cabuli Bocah dengan Janji Es Krim

Pemulung Tua Cabuli Bocah dengan Janji Es Krim
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, memperlihatkan barang bukti kasus kakek cabuli anak di bawah umur, Kamis (19/3) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Baitussalam - Seorang kakek berinisial SA (54), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, mencabuli dua anak di bawah umur.

Korban berinisial AS (5) dan IL (9) dicabuli kakek yang berprofesi sebagai pemulung ini dengan iming-iming akan diberikan es krim. Kasus asusila tersebut dilakukan pada 9 Maret 2020 di pinggir muara sungai, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

"Korban saat itu sedang bermain bersama teman-temannya di sebuah pabrik batu bata menggunakan becak milik pelaku untuk mandi di laut. Kemudian dalam perjalanan, pelaku menjanjikan akan memberikan es krim kepada korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, Kamis (19/3).

Pelaku kemudian mengatakan kepada teman korban yaitu, MSP, RDW, IL agar mandi ke laut, sementara AS diarahkan berbaring di sebuah ayunan.

"Saat AS berbaring di ayunan, pelaku melucuti pakaian korban, di sini terjadi pencabulan terhadap korban," jelas Puti Rahmadiani.

Kemudian setelah melakukan aksinya terhadap AS, pelaku melanjutkan aksinya terhadap IL. Kepada kedua korban, pelaku mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orang tuamereka. Jika diberitahu, kedua korban tidak akan diberikan es krim.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban serta hasil visual dan sebuah becak pelaku yang digunakan saat membawa anak-anak ke pantai.

Ipda Puti mengatakan, dari pengakuan pelaku, banyak korban telah dicabuli. Kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya korban lain.

"Ada tiga saksi yang diperiksa, semuanya anak-anak. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," jelasnya.

Kakek itu pun mengaku menyesal saat diwawancarai awak media. Ia mengatakan hendak bertobat dan khilaf atas perbuatannya yang diselimuti hawa nafsu.

Taufiq menambahkan, sejak Januari hingga hari ini, pihaknya menangani 12 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pelakunya merupakan orang-orang terdekat.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi