Tindakan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Disetujui Komnas HAM

Tindakan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Disetujui Komnas HAM
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/) lalu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

Analisadaily.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo, menerima kedatangan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik di Graha BNPB (21/3).

Kedua lembaga ini membicarakan mengenai hak warga negara untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah di rumah, hak para pekerja, hak mendapatkan kesehatan dan merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit tidak bertambah korban dan cepat tertangani.

“Seperti usulan dari Ketua Komnas HAM, sejauh mana efektivitas penegakkan hukum mengenai peraturan yang dikeluarkan negara dipatuhi oleh warga negara” ucap Doni

Taufan Damanik mengimbau, kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari Covid-19.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah” tegas Taufan Damanik.

Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan.

Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Ia juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, Komnas HAM meminta agar pemerintah memastikan pekerja-pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman pemutusan hubungan kerja atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home (WFH).

“Serta pemerintah dapat menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis,” tambah Taufan Damanik dilansir dari COVID19.go.id, Minggu (22/3).

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi