Polda Aceh Musnahkan Narkotika Hasil Operasi Antik Rencong

Polda Aceh Musnahkan Narkotika Hasil Operasi Antik Rencong
Ganja siap edar dan pohonnya dibakar di Halaman Mapolda Aceh, Selasa (24/3) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Resnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Rencong I 2020 di halaman Mapolda Aceh, Selasa (24/3) pagi.

Barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1.072,9 kg (1 ton), sabu-sabu 41.296,41 gram (41 kg), ekstasi 2.644 butir dan pohon ganja 1.041 batang.

Pemusnahan dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, yang dihadiri Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, Kasdam Iskandar Muda, Brigjen TNI Achmad Daniel Chardin.

Hadir juga Wakapolda Brigjen Pol Supriyanto Tarah, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli, dan tokoh agama.

Barang bukti narkotika sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat yang berupa mesin Icinerator. Sedangkan ganja (ganja kering dan pohon ganja) dibakar.

Irjen Pol Wahyu menyatakan perang terhadap segala jenis narkoba. Ia mengatakan, Aceh adalah pintu masuk utama ke Indonesia, selain jalur timur Sumatera Utara dan Riau.

Untuk itu, kata dia, penanganan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi peran semua pihak, termasuk ulama yang dapat memberi tausiyah untuk generasi muda.

"Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan tanaman lain yang memberi nilai positif," ajar Irjen Pol Wahyu.

Selanjutnya jenderal polisi bintang dua itu mengajak semua pihak bersama-sama untuk berkolaborasi, agar selektif memilih teman sehingga kehidupan seseorang jauh dari pengaruh narkoba.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi