Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri Terkait Covid-19
Kasubdid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Kamis (26/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu antara lain berisi larangan mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Hal ini disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan, saat memberi keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (26/3).

"Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan, maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat," tegas MP. Nainggolan.

Dia menjelaskan bila masyarakat menolak atau melawan, Polri bisa menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Pasal 212 KHUP antara lain menyebut, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebut, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Adapun Pasal 218 KUHP menyebut, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara untuk penanganan jenazah, MP. Nainggolan mengingatkan masyarakat apabila ada warga yang meninggal disebabkan Covid-19, jenazah langsung dimasukkan dalam peti dengan kondisi sudah terbungkus plastik. Proses inipun hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Kemudian jenazah tidak disemayamkan di rumah duka.

"Jadi dari rumah sakit langsung ke pemakaman, keluarga dan masyarakat tidak melayat atau mengantar jenazah, keluarga disarankan melihat dari jauh. Dan jenazah paling lama empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia agar segera dimakamkan," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi