Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan rumah sakit se-Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan atau tenaga medis menjadi prioritas dan mendesak dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Untuk itu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan rumah sakit se-Sumut di Aula Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Jumat (27/3).
Hadir Sekretaris Daerah Sumut, Sabrina, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut R. Harjuno, Ahli Hukum Kesehatan yang ditunjuk khusus penanganan Covid-19 dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Beni Satria, para pimpinan atau yang mewakili rumah sakit se-Sumut serta organisasi himpunan dokter umum dan spesialis.
Agenda yang dibahas diantaranya setiap rumah sakit diminta berpartisipasi secara maksimal untuk memastikan keterlibatan dalam penanganan Covid-19 melalui kontribusi SDM perawat dan dokter ke rumah sakit rujukan dan evakuasi utama yang menangani Covid-19. Salah satunya RS GL Tobing PTPN II Tanjung Morawa.
"APD dan fasilitas kesehatan angsur-berangsur kita upayakan. Kita datangkan dan usahakan dari berbagai sumber. Tapi kita masih butuh banyak dokter dan perawat, khususnya untuk mengantisipasi nanti jika terjadi eskalasi," ujar Edy.
Bagi tenaga medis dan paramedis yang terlibat dalam penanganan Covid-19, sambung Edy, tidak perlu khawatir karena akan disiapkan insentif dan pendukung lainnya.
"Karena kalau kita tak sigap menghadapi di awal ini, lebih kewalahan lagi nanti kalau semakin banyak yang terinfeksi," sebut Edy Rahmayadi.
Sebagai langkah menjamin ketersediaan SDM, Edy akan menyurati rumah sakit dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi himpunan dokter untuk mengirimkan kontribusi berupa perawat dan dokter.
Edy juga menghimpun beberapa alat kesehatan dari berbagai rumah sakit yang hadir untuk mendukung kelengkapan RS GL Tobing sebagai lokasi evakuasi utama.
Ahli Hukum Kesehatan yang ditunjuk khusus untuk penanganan Covid-19 dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Beni Satria mengatakan, dalam istilah hukum, kondisi darurat seperti saat ini berlaku asas
Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Artinya keselamatan rakyat harus kita utama kan," jelasnya.
Untuk itu, Beni Satria mengajak seluruh rumah sakit berpartisipasi penuh dan maksimal dalam penanganan Covid-19.
"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jelas disebutkan bahwa barangsiapa yang sengaja menghalangi kelangsungan penanggulangan wabah, itu bisa dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar," terangnya.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut, R. Harjuno, juga menyampaikan ajakan senada.
"Mari kita sadari, situasinya berbeda saat ini. Bukan hanya Indonesia, tetapi juga dunia. Negara membutuhkan kehadiran kita. Apapun yang dilakukan dan diminta Gugus tugas dan Gubernur, ayo kita dukung. Kirimkan SDM dari rumah sakit masing-masing," pesan Harjuno.
(JW/EAL)