Bupati Batubara, Zahir (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batubara - Bupati Batubara, Zahir, mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua satuan jenjang pendidikan, mulai dari tingkat UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus, kepada wartawan yang diterima, Sabtu (28/3).
Menurut Ilyas sebagaimana surat edaran Bupati Batubara, Zahir Nomor
420/2077tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
“Juga Seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor
061.1/2058tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara,” kata Ilyas, Sabtu (28/3).
Bertitik tolak dari hal tersebut, Bupati Batubara, Zahir mengeluarkan Surat Edaran kembali yang ditujukan kepada Semua Satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Batubara, bahwa kegiatan belajar mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020.
“Dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa,” ujar Ilyas.
Ilyas menambahkan, peserta didik dapat juga mengikuti proses belajar di rumah melalui laman:
https://belajar.kemdikbud.go.iddilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup seperti mengenai pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik.
“Dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor,” papar Ilyas.
(AP/RZD)