Aceh Berlakukan Jam Malam Selama Dua Bulan

Aceh Berlakukan Jam Malam Selama Dua Bulan
Maklumat bersama Forkopimda Aceh, tentang pemberlakukan jam malam di seluruh Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di seluruh Aceh.

Penerapan kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas dan pergerakan masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat diputuskan.

Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlangsung selama dua bulan, dan mulai berlaku efektif sejak Minggu (29/3) malam sampai dengan Jumat (29/5) malam.

Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan COVID-19 di Aceh.

Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Maret 2020/4 Syakban 1441 H Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 360/969/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan COVID-19.

Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

"Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh itu.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati/Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu.

Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat lima kasus warga yang positif terinfeksi COVID-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.

Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forkopimda Aceh terkait penanganan COVID-19 di Meuligoe Gubernur Aceh (17/3), telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindak lanjuti.

Salah satu poin dalam rapat saaat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum.

Kemudian memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh serta melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh, juga menginventarisir serta mengupayakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis dalam rangka penanganan COVID-19.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi