Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 2 Kilogram Sabu

Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 2 Kilogram Sabu
Kepala Kepolisian Resor Batubara, AKBP Ihwan Lubis, menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka, Senin (30/3). (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara keselamatan 2 kilogram sabu dari lingkungan I, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis bersama Kasat Narkoba, AKP Henri DB Tobing menyampaikan, sabu diamankan dari dua orang BI (37) dan SS (39), yang akan melakukan transaksi di rumah makan minang di Limapuluh Kota.

"Sabu dibungkus dalam satu kotak berisikan dua buah plastik merek Guanyinwang yang berisi sabu. Menurut pengakuan tersangka, diperoleh dari Aceh," ucap AKBP Ihwan, Senin (30/3).

Kata dia, Polisi juga mendukung tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan karena berusaha melepaskan diri saat akan ditangkap.

"Para tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," tambah AKBP Ikhwan.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi